PROGRAM DESA ANTI KORUPSI

  • Jul 18, 2024
  • Muhammad Irvan

Desa Antikorupsi merupakan sebuah program Pencegahan Korupsi pada Pemerintahan Desa melalui 5 Indikator (Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal).

Bredasarkan SK Bupati Nomor 356/137 Tahun 2024 Desa Pebatan Termasuk dalam Perluasan Desa Anti korupsi. Inspektur Inspektorat Kabupaten Brebes menjelaskan kegiatan ini sebagai wujud tindak lanjut dari arahan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 050.23/0000031 tentang Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan, serta Pedoman Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, yang didalamnya memuat tentang perluasan Program Desa Antikorupsi.

“Sebanyak 17 Desa (1 Desa per Kecamatan) yang sebelumnya terdapat 1 Desa di kecamatan Paguyangan yaitu Desa Pandansari sebagai Desa yang mendapatkan Program Desa Antikorupsi untuk dijadikan percontohan pembangunan Desa Antikorupsi. Desa Pebatan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi di  Aula Balai Desa Desa Pebatan  yang dilaksanakan 19 Juni 2024.

Sosialisasi dan bimbingan teknis Program Desa Anti Korupsi yang dihadiri oleh berbagai pihak penting seperti Inspektorat Kabupaten, Dinkominfo, Ketua DPRD Kabupaten Brebes beserta anggota, BPD Desa Pebatan, Kepala Desa Pebatan, serta Ketua RT dan RW di Desa Pebatan, merupakan langkah penting dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi di tingkat desa.

Dalam kegiatan ini, Inspektorat Kabupaten berperan sebagai pengawas internal pemerintah daerah, sedangkan Dinkominfo memberikan dukungan teknis terkait penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Kehadiran Ketua DPRD beserta anggota memberikan dukungan legislasi serta pengawasan dari legislatif terhadap pelaksanaan program ini.

BPD Desa Pebatan sebagai lembaga yang mewakili masyarakat desa, Kepala Desa Pebatan, serta Ketua RT dan RW memegang peran penting dalam implementasi Program Desa Anti Korupsi ini di tingkat lokal. Mereka bertanggung jawab dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip integritas dan pencegahan korupsi terintegrasi dalam setiap kebijakan dan program yang dilaksanakan di tingkat desa.

Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada semua pihak terkait mengenai pentingnya pencegahan korupsi, pengelolaan keuangan yang transparan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa Pebatan. Kolaborasi antara semua pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan dalam membangun desa yang bersih dari praktik korupsi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.