BIMBINGAN TEKNIS JDIH KABUPATEN BREBES

  • Aug 15, 2024
  • Muhammad Irvan

Bimbingan teknis JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengelola JDIH dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum. 

Pelunya Desa dalam pengelolaan Teknik pengarsipan, penyimpanan, dan pengelolaan dokumen hukum dan
penggunaan serta pemeliharaan sistem informasi hukum untuk memastikan aksesibilitas dan keamanan data.
Pengumpulan dan Pembaruan Data Cara mengumpulkan, memperbarui, dan menyebarkan informasi hukum secara efektif yang
 berlaku dalam pengelolaan JDIH. Bimbingan ini dapat melibatkan praktik langsung, studi kasus, dan pembelajaran berbasis teknologi untuk memastikan peserta dapat mengelola JDIH secara efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Kegiatan bimtek ini di buka oleh pj Bupati Kabupaten Brebes, beliau menyampaikan pentingnya kegiatan bimtek ini bagi pengelolaan JDIH di daerah dan juga di Desa. Pentingnya JDIH dalam mendukung transparansi dan akses informasi hukum di masyarakat. Pj Bupati juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap pengelolaan informasi hukum yang lebih baik dan transparan.

Dalam acara bimbingan teknis (bimtek) JDIH, harapan bahwa desa dapat menerbitkan produk hukum yang lebih baik adalah hal yang penting. Beberapa aspek yang bisa dicapai melalui bimtek untuk mewujudkan harapan tersebut meliputi Peningkatan Kualitas Dokumentasi Hukum, Pemahaman dan Penerapan Regulasi, Pengelolaan dan Penyebaran Informasi serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia. 

Dengan mengimplementasikan hasil dari bimtek, diharapkan desa-desa dapat meningkatkan kualitas dan kejelasan produk hukum yang diterbitkan, serta mendukung pengelolaan pemerintahan yang lebih baik dan transparan.